Kewajiban dan Hak

Kewajiban dan hak adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan satu sama lain. Semua orang pasti setuju akan pendapat itu. Namun, permasalahan yang terjadi adalah; orang sering salah menginterpretasikan kesatuan itu.

Bagi kebanyakan, Kewajiban adalah suatu hal yang wajib dilakukan agar mereka kemudian memiliki suatu kewenangan untuk menuntut sesuatu yang mereka namai 'Hak'. Logisnya: jika mereka telah melakukan kewajiban mereka, maka mereka akan mendapatkan hak mereka.

Contoh kasarnya: jika seorang pekerja telah selesai melakukan pekerjaan mereka, maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai hak mereka.

Logis?

Tentu saja.

Namun, dalam perenungan yang dalam, kewajiban dan hak adalah suatu kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Hak berada dalam kewajiban, begitu pula kewajiban terikat dengan hak.

Maka, dapat dirumuskan sebagai berikut:
Hak adalah sesuatu yang wajib didapatkan,
sedangkan,
Menjalankan kewajiban adalah hak bagi setiap manusia.

Jika diilustrasikan dengan contoh, maka:
Ada seseorang yang menanggung suatu tugas dalam pekerjaannya. Suatu saat, dia mendapatkan halangan dari atasannya sehingga orang tersebut tak dapat menyelesaikan tugasnya.

Jika ditilik dengan cara pandang dangkal, maka wajar jika orang tersebut tidak melakukan pekerjaannya karena yang menghalanginya adalah atasan yang memiliki jabatan lebih tinggi dari dirinya. Namun, jika dia membiarkan hal itu terjadi, yang ada adalah: Orang tersebut kehilangan kualitasnya untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

Dan pada saat itu, suatu kesempatan untuk melakukan pekerjaannya sudah tak dapat dianggap sebagai 'kewajiban' lagi. Kesempatannya untuk menyelesaikan pekerjaannya sudah menjadi 'hak' bagi dirinya.

Dia memiliki HAK untuk meminta kesempatan menyelesaikan tugasnya. Dan dia patut menuntutnya.

Sementara royalti (atau sebut saja: gaji) yang kebanyakan dianggap sebagai 'HAK' bagi banyak orang, sesungguhnya juga merupakan hal yang WAJIB bagi kita untuk mendapatkannya. Kita wajib memiliki HAK.

Royalti/keuntungan tidak dapat dipisahkan dari usaha kerja kita.


Seperti dalam sebuah perkuliahan.

Seorang mahasiswa yang sedang menuntut ilmu, bukan sedang melakukan suatu kewajiban, tapi dia juga sedang menuntut haknya.

Mengerjakan tugas adalah kewajibannya. Dan kesempatan mengerjakan serta kesempatan untuk mendapatkan tugas itu adalah HAK bagi mahasiswa itu. Coba, bagaimana jika ada seorang dosen yang melarang mahasiswanya mengerjakan tugasnya? Patutkah mahasiswa itu disebut 'sedang menuntut kewajibannya?'

Dengan pemahaman seperti ini, maka kita akan mendapatkan 'kesatuan' baru yang benar-benar satu dan tak dapat dibagi antara hak dan kewajiban. Tak ada yang lebih dahulu antara hak dan kewajiban. Tak ada beda; yang mana hak dan yang mana kewajiban. Semuanya sudah lebur menjadi satu.

Jika pada pemahaman sebelumnya, kita percaya bahwa kita HARUS menjalankan KEWAJIBAN terlebih dahulu untuk kemudian layak mendapatkan HAK, maka dengan pemikiran baru, kita akan menjalankan hak serta kewajiban bersamaan. Karena keduanya merupakan satu.

Jika seseorang mengeluhkan kewajibannya, itu artinya dia juga sedang mengeluhkan haknya.

Jika sesuatu bukanlah menjadi kewajiban bagimu, maka kau tak punya hak atasnya. (*)

Seorang petani pasti akan memanen hasil dari sawahnya. -->A.F

Posting Komentar

0 Komentar